Asuransi
Jasa Raharja Bersama UPTD Sarana Prasarana Perhubungan Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah Daratan Terminal Baruga Tandatangani Komitmen Kewajiban Lunas PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan IWKBU Angkutan Umum di Terminal Baruga
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Kendari- Jasa Raharja Sulawesi Tenggara tandatangani komitmen Bersama UPTD Sarana Prasarana Perhubungan Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah Daratan Terminal Baruga mengenai kewajiban lunas PKB, SWDKLLJ, PNBP, dan IWKBU bagi angkutan umum yang beroperasi di Terminal Baruga Kendari yang dilaksanakan di Terminal Baruga Kendari, Rabu (24/7). Kegiatan ini merupakan kegiatan tindak lanjut dari action plan dalam rangka peningkatan pendapatan dalam rangka meningkatkan pendapatan dan memastikan jaminan bagi penumpang angkutan umum.
Muhammad Anzar, Kepala UPTD Sarana Prasarana Perhubungan Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah Daratan Terminal Baruga menyambut baik komitmen tersebut dalam rangka upaya penertiban kendaraan angkutan umum agar memenuhi kewajibannya khususnya yang beroperasi di wilayah daratan.
PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Abdillah ditempat yang berbeda mengungkapkan bahwa “Melalui komitmen ini, masyarakat dapat merasakan kehadiran Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi penumpang angkutan umum” pungkasnya.
Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun udara. Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. []