Asuransi
Jasa Rahaja Kalsel Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas Pejalan Kaki di Barito Kuala
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan melakukan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas ke kediaman ahli waris pada Jum’at(11/10/2024). Petugas Jasa Raharja Barito Kuala M. Kholil Anshari melaksanakan survei ahli waris korban kecelakaan lalu lintas atas nama Tahir yang mengalami kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.
Kecelakaan tersebut bermula dari pejalan kaki an Tahir berjalan di sekitar TKP lalu sebuah mobil melaju dari arah Kapuas menuju Banjarmasin, karena dalam keadaan di malam hari mobil tersebut menabrak si pejalan kaki akibat dari kecelakaan tersebut pejalan kaki mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia.
Survei ahli waris tersebut di kediaman korban yang beralamat di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh anak korban yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja.
“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya musibah kecelakaan tersebut, semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutur Kholil.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017. []