Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Tangani Korban Laka Lantas di Jalan Sudirman KM 37 Sampit

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan biaya perawatan terhadap korban kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (19/4) di Jalan Jenderal Sudirman KM 37, Kelurahan Penyang, Kecamatan Telawang Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut CPO dan sebuah mobil minibus tersebut mengakibatkan delapan orang mengalami luka-luka dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Murjani Sampit. Sebagai bentuk empati dan pelayanan proaktif, Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Sampit, Vicky Sandy Irawan, segera melakukan kunjungan langsung kepada para korban.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menyampaikan bahwa seluruh korban akan memperoleh jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah komitmen kami. Jasa Raharja hadir untuk memastikan masyarakat tidak sendiri saat tertimpa musibah kecelakaan lalu lintas,” ujar Alfin.
Melalui sinergi aktif dengan rumah sakit dan instansi terkait, proses penjaminan dilakukan secara cepat, mudah, dan tepat sasaran. Jasa Raharja juga terus menjalin koordinasi dengan RSUD dr. Murjani Sampit guna memastikan para korban mendapatkan layanan medis terbaik. Hal ini merupakan bagian dari amanah besar yang diemban Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 sebagai pelindung utama masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, dan memastikan kondisi kendaraan tetap prima sebelum berkendara, demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.[]
