Asuransi
Digitalisasi Pembayaran Iuran Wajib Bagi Pengelola Angkutan Umum, PT. Jasa Raharja Cabang Sumsel Lakukan Door to Door Kepada Pengurus ATSI
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan berupaya melakukan optimalisasi pendapatan dan penggalian potensi melalui kegiatan DTD (Door to Door) dan CRM (Customer Relationship Management) dalam rangka meningkatkan pendapatan sektor DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Dana Kecelakaan Penumpang) atau yang sering dikenal dengan Iuran Wajib. Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemilik/pengusaha angkutan kendaraan bermotor umum, dilakukan oleh seluruh insan Jasa Raharja secara berkala dan konsisten setiap bulannya. Bersamaan dengan kegiatan ini, dilakukan juga uji petik dan penagihan terhadap kendaraan-kendaraan yang sudah jatuh tempo. Kali ini Staf Bidang Iuran Wajib Jasa Raharja Sumsel, Deri Kurniawan melakukan DTD ke perkumpulan ATSI (Angkutan Transportasi Sriwijaya Indonesia) untuk melakukan penagihan pembayaran Iuran Wajib secara berkala.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyatakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di era revolusi industry 4.0, Jasa Raharja membuat aplikasi JRku yang memiliki fitur user friendly, dimana banyak pilihan menu yang sangat bermanfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah pembayaran DPWKP dapat lebih mudah dengan menggunakan aplikasi JRku. Bersamaan dengan kegiatan DTD, Jasa Raharja memfasilitasi ATSI dalam melakukan pembayaran Iuran Wajib melalui aplikasi JRku yang pembayarannya dikutip sesuai dengan tarif Borongan per bulan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan Bersama antara Jasa Raharja dengan DPD Organda Provinsi Sumatera Selatan.
Haris menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi setiap penumpang angkutan kendaraan bermotor umum sah yang mengalami kecelakaan lalu lintas, dimana dananya dihimpun dari pembayaran ongkos angkutan/tiket perjalanan para penumpang. Selanjutnya pemilik/pengusaha angkutan menyetorkan dana tersebut ke Jasa Raharja setiap bulannya. Jasa Raharja mengapresiasi kepada para pemilik kendaraan bermotor umum dan Perusahaan Otobus (PO) yang telah tertib membayarkan premi Iuran Wajib, sehingga dana santunan dapat diserahkan dengan cepat dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas kendaraan angkutan umum, tutup Haris. []