Asuransi
BUJI’AN Dusun, Jasa Raharja Bengkulu Bersama KUPTD Samsat Bengkulu Selatan dan Polisi Melakukan Sosialisasi

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Salah satu kegiatan dan upaya yang dilakukan oleh Jasa Raharja Bengkulu yang diwakilkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R mensosialisasikan perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pribadi dan dinas, yang sedang berlangsung di Wilayah Bengkulu diperpanjang dari tanggal 01 September sampai dengan 30 November 2023 yaitu melakukan sosialisasi pada acara BUJI’AN Dusun (Bupati Injiak Ngantor di Dusun) program Bupati Bengkulu Selatan di Desa Suka Maju Kec. Air Nipis yang di hadiri oleh OPD Kab. Bengkulu Selatan, TNI, Para Camat, Kades, dan Masyarakat Desa Suka Maju.
Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Senin tanggal 04 September 2023 pada jam 20.00 Wib, berkolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bengkulu Selatan (Manna) Putra Eka R bersama KUPTD Samsat Bengkulu Selatan dan Polisi melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau wajib pajak di Desa Suka Maju. Pada kesempatan ini Jasa Raharja, KUPTD, dan Polisi dalam hal ini KUPTD Samsat Bengkulu Selatan Emron mensosialisasikan dan menginformasikan perihal tentang perpanjangan program Pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sekaligus tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta dapat menyampaikan kembali informasi yang mereka dapatkan kepada adik sanak dan keluarga.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Begkulu Rio Ulin Melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Andri Chasian Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Bengkulu bersama mitra Samsat selama masa program Pemutihan, dengan melakukan sosialisasi baik itu kumpul masyarakat, Radio dan Podcast. “Kita berharap semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Bengkulu Khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ, karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahun nya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunan nya diatur dalam Permenkeu RI No. 16 / PMK.010 / 2017”, tutupnya.[]