Infografik
ATURAN PERJALANAN UDARA MENUJU BANDARA I GUSTI NGURAH RAI BALI

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR yang menyatakan negatif Covid-19.
PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai operator Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan berkunjung ke Bali melalui jalur udara.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah Pemprov Bali dan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menekan dan memutus mata rantai Covid-19 khususnya di Pulau Bali yang menjadi salah satu destinasi wisata favorit jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Continue Reading