Asuransi
Jasa Raharja Respon Cepat Penyerahan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan Di Karang Anyar, Balikpapan
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – Petugas Jasa Raharja selalu siaga, tanggap dan melakukan respon cepat terhadap kejadian kecelakaan lalu lintas jalan raya dan penumpang alat angkutan umum untuk memastikan keterjaminan korban kecelakaan, penjaminan biaya perawatan luka-luka serta penyerahan santunan meninggal dunia kepada keluarga/ahli waris korban kecelakaan.
Pada hari Jum’at (08/12) Petugas Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Andri Wicaksono melakukan survey keabsahan ahliwaris serta memberikan penjelasan tentang persyaratan pengajuan santunan meninggal dunia kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Karang Anyar Jl. Jenderal A. Yani, Mekar Sari Kec Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan
Korban yang bernama Bambang Supeno mengalami kecelakaan pada hari Jumat (08/12) di kawasan Karang Anyar Jl. Jenderal A. Yani, Mekar Sari Kec Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan sekitar pukul 07.30 WITA. Setelah mendapatkan informasi terkait kecelakaan tersebut, Andri segera berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Balikpapan untuk memastikan terbitnya Laporan Polisi. Selanjutnya Andri melakukan survey keabsahan ahliwaris dengan mencari informasi dari warga di sekitar rumah korban dan juga berkunjung ke rumah korban.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Nasjwin menyampaikan ucapan turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang menimpa korban dan berdasarkan hasil survey, ahliwaris korban yang sah adalah istri korban serta berhak atas santunan meninggal dunia dari PT Jasa Raharja.
“Korban dalam jaminan Jasa Raharja dan sesuai dengan PMK No. 16 Tahun 2017, istri korban sebagai ahliwaris yang sah diberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun kecelakaan angkutan penumpang umum, selanjutnya dana santunan akan diserahkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahliwaris”, ujar Nasjwin.
Selanjutnya Nasjwin juga menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dalam mengendarai kendaraan di jalan umum, mematuhi setiap rambu-rambu lalu lintas agar bisa tiba di tujuan dengan selamat.
Dana santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama SAMSAT. Mengingat pentingnya dana tersebut diharapkan masyarakat untuk selalu tertib dan taat dalam melakukan pembayaran PKB maupun SWDKLLJ tersebut. []