Connect with us
Pln

Asuransi

Jasa Raharja Sultra Lakukan Penandatangan PKS dengan Kapal Wisata Bokori

AVATAR-Media-BUMN

Published

on

Kapal Wisata Bokori

MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jumat, 08 Desember 2023, Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara bersama Dinas Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam pengutipan dan penyetoran IWKL. Penandatanganan PKS dilakukan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani, didampingi oleh Gunawan selaku Kepala Unit Operasional dan Humas bersama Kepala Dinas Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara, Belli.

Di dalam PKS tersebut terdapat 3 (tiga) kapal wisata bokori yang beroperasi dari dermaga Desa Bajoe ke Pulau Bokori yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara kini tercover oleh Jasa Raharja. Dimana tujuan di lakukan PKS ini adalah untuk mempermudah para pengusaha atau pemilik kapal angkutan laut/penyebrangan dan wisata untuk menyetorkan IWKL yang dikutip dari penumpang dan memastikan penumpang/pengguna jasa kapal pelayaran, penyeberangan maupun kapal wisata yang sah tersebut dijamin oleh PT Jasa Raharja apabila kapal tersebut mengalami kecelakaan.

Lucy menyampaikan bahwa kegiatan penandatanganan PKS ini sebagai salah satu upaya dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat pemakai moda transportasi angkutan umum kususnya angkutan laut, sungai dan penyebrangan terhadap resiko kecelakaan saat menggunakan alat transportasi umum, dengan memastikan kondisi kapal yang sudah terjamin UU No.33 Tahun 1964.

Belli pun berharap, dengan telah disepakatinya perjanjian Kerjasama antara Dinas Pariwisata dan PT Jasa Raharja, mayarakat lebih tenang untuk melakukan wisata ke Pulau Bokori karena perjalannya sudah terlindungi oleh Jasa Raharja.

Disamping itu, kegiatan ini juga sebagai sarana sosialisasi peningkatan kesadaran dan keselamatan lalu lintas bagi pemakai kendaraan bermotor maupun penumpang angkutan umum. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.[]

Continue Reading