Asuransi
Jasa Raharja Kalteng Dukung Rapat Koordinasi Alur Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Barang di Kalimantan Tengah
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Bertempat di Aula Utama Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas Mangandar Doloksaribu, menghadiri giat Rapat Koordinasi Alur Perizinan Penyelenggaraan Angkutan Barang dalam pengurusan perizinan yang terintegrasi Online System Submission (OSS) pada Jumat (08/12).
Acara rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Ditlantas Polda Kalteng, DPD Organda Kalimantan Tengah, seluruh Kepala UPTPPD Samsat se-Kalteng dan Paguyuban Dealer Kalteng.
“Jasa Raharja Kalteng mendukung penuh rapat koordinasi ini guna memberikan kenyamanan, keselamatan berlalu lintas, kami juga menghimbau agar kendaraan angkutan barang yang diajukan perizinannya sudah mempunyai standar kendaraan yang berkeselamatan dan para pelaku usaha mengikuti aturan perizinan yang berlaku ” ujar Iman.
Upaya dalam pemenuhan persyaratan izin penyelenggaraan angkutan barang ini merupakan salah satu langkah optimalisasi penerimaan Pajak Daerah berhubungan dengan pendapatan SWDKLLJ di Kantor Bersama Samsat bagi Jasa Raharja. Poin terpenting yang berkaitan dengan mekanisme izin kendaraaan angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor angkutan umum (TNKB Kuning) baik barang maupun orang wajib berbadan Hukum yaitu Perseroan Terbatas, BUMD, BUMN dan Koperasi sebagaimana diatur UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Tak lupa kami mengingatkan kepada pengusaha angkutan barang, selain pengurusan izin angkutan untuk para pengusaha agar juga taat pajak untuk kendaraan nya sehingga selain membayar pajak kendaraan, pengusaha juga melakukan pelunasan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya, sama artinya pengusaha mendukung program pemerintah dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas yang dananya dihimpun oleh Jasa Raharja melalui pelunasan SWDKLLJ tersebut” tutup Iman. []