Asuransi
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser Lakukan Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Balikpapan – PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur terus berperan aktif dan bersinergi bersama Tim Pembina Samsat dalam memberikan informasi tentang program keringanan pajak kendaraan bermotor dan implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Paser pada hari Kamis (07/12), Tim Pembina Samsat Kabupaten Paser yang terdiri dari Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Bapenda UPTD Paser dan Satlantas Polres Paser melakukan kegiatan sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekda Kabupaten Paser, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Paser, Satlantas Polres Paser, Bankaltimtara Cabang Paser dan diikuti oleh seluruh Camat, Lurah / Kepala Desa di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kebijaksanaan berupa diskon bagi wajib pajak, baik wajib pajak perorangan, perusahaan dan pemerintah daerah yang besarannya mulai 2 % sampai dengan 10 %.
Selain diskon, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan pembebasan denda dan sanksi admnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan pajak progresif serta diskon bagi masyarakat yang menunggak pembayaran pajaknya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan semua pihak terutama Camat dan Lurah/Kepala Desa dapat mendukung program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dengan melakukan penyebaran informasi hingga ke tingkat paling bawah yakni Ketua RT di seluruh Kabupaten Paser sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan ini yang hanya berlaku hingga akhir Desember 2023. []