Asuransi
Pastikan Pelunas PKB/SWDKLLJ, Jasa Raharja Lahat Lakukan Penagihan secara Door to Door
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Lahat dalam hal ini diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Enim I Budi Santoso berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor melalui kegiatan Door to Door (DTD) kepada para pemilik kendaraan bermotor. Giat Door to Door (DTD) kepada para pemilik kendaraan bermotor ini merupakan salah satu Program SIGAP (Samsat Innitiative for Growth Achievement Program) dari Jasa Raharja. Giat Door to Door(DTD) kepada para pemilik kendaraan bermotor ini dilakukan pada hari Kmis (07/12) di sekitar wilayah Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Pada giat Door to Door (DTD) ini dilakukan kunjungan sekaligus penagihan PKB/SWDKLLJ ke alamat wajib pajak atau pemilik kendaraan bermotor khususnya golongan DU, EU, dan F yang telah jatuh tempo (menunggak) dan yang akan jatuh tempo masa berlaku PKB/SWDKLLJ. Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mengingatkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya melunasi pajak kendaraan bermotor sekaligus mensosialisasikan fungsi dari SWDKLLJ kepada masyarakat sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas. Selain itu, Budi Santoso juga melakukan sosialisasi program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumsel dengan harapan masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Lawang Kidul dapat memanfaatkan secara maksimal program pemutihan tersebut yang sebentar lagi akan segera berakhir.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat, Bambang Purwoko menyampaikan bahwa kegiatan Door to Door(DTD) SWDKLLJ ini akan dilakukan secara kontinyu setiap harinya sesuai dengan data kendaraan yang belum melunasi PKB/SWDKLLJ. Dengan adanya giat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB/SWDKLLJ dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017.[]