Asuransi
Jasa Raharja Sulteng Jemput Bola Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Palu – PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah Jemput Bola serahkan santunan Meninggal Dunia kepada ahli waris . Ahli Waris Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Samratulangi pada 4 Desember 2023 Pukul 13:00 WITA yang berdomisili di Jalan Pue Salangga No. 36 Kel. Poboya Kec. Mantikulore Kota Palu. Korban atas nama Ifagarini mengalami luka berat dan dibawa ke RS Undata dan kemudian meninggal dunia.
Jasa Raharja memberikan pelayanan proaktif dengan mendatangi langsung rumah duka dan ahli waris yang sah. Pelayanan tersebut untuk memberikan kemudahan pada masyarakat. Santunan diserahkan sesuai domisili ahliwaris korban dan untuk pengurusan santunan tidak ada biaya jadi santunan langsung ditransfer ke rekening ahliwaris sebesar Rp. 50 juta.
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah, Teguh Afrianto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa Santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu suami korban an. Ashar melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 5 Desember 2023. []