Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Laka Di Simpang Tiga Basra-Purnawirawan Kota Palu
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Palu – PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah telah menyerahkan santunan kepada ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Simpang Tiga Basuki Rahmat dan Purnawirawan Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu pada tanggal 3 Desember 2023 pukul 09:00 WITA. Akibat dari kecelakaan tersebut, mengakibatkan korban an. Moh Sudrin mengalami luka dan dibawa ke RS Samaritan namun akhirnya meninggal dunia pada hari Minggu, 3 Des 2023.
Setelah mendengar hal tersebut, Petugas Jasa Raharja, Muh. Hidayat dengan sigap segera melakukan survey keabsahan ahli waris yakni istri korban dan telah dibayarkan pada tanggal 4 Desember 2023 melalui mekanisme transfer.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tengah menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Teguh Afrianto menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”.
Teguh juga menyampaikan pada masyarakat khususnya pengguna jalan agar selalu berhati hati dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan tertib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kendaraan bermotor setiap tahunnya dimana SWDKLLJ tersebut merupakan sumber dana Jasa Raharja untuk menjamin dan memberi santunan korban kecelakaan lalu lintas. []