Asuransi
Jasa Raharja Sulsel dan Tim Samsat Makassar II Sosialisasikan Relaksasi Denda dan Diskon PKB di SMA Negeri 7 Makassar
MEDIABUMN.COM, Jakarta – PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama perlindungan bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan terus berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan terus dikolaborasikan dengan stakeholder. Hal tersebut, menjadi hal yang melatarbelakangi kegiatan Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja, serta Sosialisasi Relaksasi Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor oleh Penanggung Jawab Samsat Makassar II, Mukhlis, bersama Kasie Pelayanan Samsat Makassar II, Syamsinar ke SMA Negeri 7 Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan Komp. 18, Sudiang, Kec. Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan pada Hari Senin, 4 Desember 2023.
Sosialisasi mengenai Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilaksanakan untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda ini yang dilaksanakan mulai dari 12 Oktober hingga 29 Desember 2023 ini. Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja Sulawesi Selatan juga turut membagi-bagikan flyer yang berisikan informasi mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dengan menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat yaitu Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). “Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas serta program-program pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tambah Mukhlis
“Nah, bagi Masyarakat Sulsel yang pajak kendaraannya masih menunggak, jangan lupa segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!” tutup Mukhlis. []