Asuransi
Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Dan Samsat Bantul Hadir Melayani Masyarakat Di Stadion Sultan Agung
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Tim Pembina Samsat Bantul terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Diantaranya dengan menghadirkan layanan Samsat Keliling pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023.
Bertempat di Stadion Sultan Agung Bantul, program layanan tersebut dihadirkan untuk memfasilitasi para wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor yang tidak bisa datang saat jam kerja.
Kegiatan SAMSAT Keliling tersebut turut dihadiri Kasi Pendafataran dan Penetapan, Evy Retno Dewi, SE., M.Si, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Bantul, Teguh Yota Fitra, Staf Regident Satlantas Polres Bantul, AIPTU Edwi.
Pada kegiatan kali ini Tim Pembina Samsat Bantul juga memberikan apresiasi dengan memberikan souvenir menarik kepada pengunjung yang melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
AIPTU Edwi menjelaskan “Dalam kesempatan ini kami manfaatkan juga untuk sosialisasi kepada masyarakat perihal implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang “penghapusan data Regident Ranmor”. “Bahwa data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan STNK selama 2 tahun. Sangat disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identitasnya alias “bodong”.
Evy menambahkan, “Kami sangat mendukung giat Samsat Keliling ini, untuk mempermudah wajib pajak yang tidak sempat membayar di hari kerja, karena kesibukan. Kami juga memiliki inovasi Mas Ijat, yaitu Layanan Pengingat Masa Jatuh Tempo, jadi nanti kami akan mengingatkan wajib pajak yang memiliki kendaraan yang akan jatuh tempo. Caranya mudah, wajib pajak hanya perlu mendaftarkan nomor handphone serta nomor polisi kendaraan yang dimilikinya”.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul Teguh Yota Fitra mengatakan “Kegiatan ini juga kami manfaatkan sebagai ajang sosialisasi peran dan fungsi Jasa Raharja kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan STNK dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor”.[]