Asuransi
Gerak Cepat Jasa Raharja Berikan Jaminan Kepada 12 Korban Luka-Luka Laka Tol Palikanci KM 200.800
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Jasa Raharja Perwakilan Cirebon melakukan langkah proaktif kepada korban kecelakaan lalu lintas di Tol Palikanci KM 200.800 Jalur B Arah Jawa Tengah Termasuk Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon. Kecelakaan ini mengakibatkan 17 korban luka-luka mendapat perawatan di RS Mitra Plumbon.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Danny Firnando, didampingi Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Palimanan, Dedy Kusmayadi bergerak cepat mendata korban serta memberikan Guarantee Letter (GL) untuk korban yang mengalami luka-luka. Pada kesempatan pertama Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendriawanto melalui Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka. “Kami telah memberikan Guarantee Letter kepada 17 korban luka-luka yang dirawat di RS Mitra Plumbon.” ujar Danny.
Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS Mitra Plumbon dimana korban luka-luka dirawat melalui pemberian surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimal Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal Rp 1.000.000,- terhadap korban luka-luka sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 tahun 2017. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 17 korban luka-luka terjadi di Tol Palikanci KM 200.800 Jalur B Arah Jawa Tengah Termasuk Desa Cempaka Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Jum’at (01/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Kecelakaan melibatkan Bus oleng karena tergelincir kemudian menabrak Truck Colt Diesel yang searah menyebabkan Bus terguling melintang di badan jalan.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. []