Asuransi
Jasa Raharja Bersama Instansi Terkait Lakukan Rampcheck Angkutan Umum Di Wisata Parangtritis
MEDIABUMN.COM, Jakarta – Dilaksanakan pada Jumat, 1 Desember 2023 dalam mempersiapkan pengamanan Arus Mudik libur Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta, Kementerian Perhubungan Darat, BPTD Kelas III DIY, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul serta Ditlantas Polda DIY melakukan Giat Ramcheck Angkutan Umum di Kawasan wisata Parangtritis. Kegiatan ini berupa pemeriksaan kelaikan kendaraan, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi seperti surat uji kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Iuran Wajib serta unsur teknis utama seperti penerangan dan pengereman serta unsur teknis penunjang,
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Toto Pamudji Rahardjo, A.KS menyampaikan, “Dengan dilakukannya Inspeksi Keselamatan kendaraan angkutan umum (Ramp Check) ini kami berharap dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan dan masyarakat merasa nyaman dan aman dalam menggunakan angkutan penumpang umum, selama periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024”.
Dalam kesempatan ini pula Teguh Yota Fitra, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bantul turut memastikan bahwa armada yang mengangkut penumpang telah melaksanakan kewajibannya yaitu membayar Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai mana diatur dalam UU No. 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan serta UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah dijamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan, ungkap Teguh.
“Sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik darat, laut maupun Udara yang diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara”, tutup Teguh.[]